“Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan gitar, setelah memukul kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut TF mengalami luka robek pada bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak.
BACA JUGA:
Polisi Sebut Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Rumah Warga Muara Uya Tabalong
“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Sutargo.
Ada pun barang bukti yang turut disita berupa satu buah gitar warna merah muda, satu lembar jaket warna biru malam, dan satu lembar surat keterangan Visum et Repertum.
Kalimantanlive.com/a hidayat
Editor : elpian










