KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru kembali menggelar Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2023 dengan Pemerintah Kecamatan serta Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kabupaten Kotabaru.
Acara pertemuan ini dilangsungkan di Aula Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ( STIT ) Kotabaru, Selasa ( 21/2/2023).
Acara rakor yang dilaksanakan oleh Kemenag Kotabaru bertujuan untuk menyampaikan informasi Kebijakan Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada Pemerintah ditingkat kecamatan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kotabaru H Akhmad Kamal menyampaikan, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 berdasarkan survei BPS, untuk indeks kepuasan Jamaah Haji ( IKJH) 1443 H/2022 Masehi mencapai 90,45 persen atau masuk kategori sangat memuaskan setelah 2 tahun tidak ada pelaksanaan haji dan umrah.

“Sedikit saya menjelaskan, untuk masalah pembiyaan penyelenggaraan Ibadah Haji yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat beberapa minggu yang lalu itu ada 2 Komponen yang berbeda yakni Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPI ) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji BIPIH) yang harus kita pahami, “ katanya.
Menurut Kamal, BPIH maksudnya Biaya keseluruhan komponen yang ada di dalam ibadah haji, sedangkan BIPIH dimaksudkan Biaya yang diembankan atau dibebankan kepada jemaah haji.
“Jadi ini yang perlu diketahui oleh pihak Stakeholder yang hadir di rakor ini. Penyelenggaran Ibadah Haji tentunya tidak terlepas keberhasilanya dari Sinegritas dengan Pemerintah Daerah , seluruh Stakeholder, seluruh dinas dan komponen masyarakat, “ ungkapnya.







