Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Terancam 5 Tahun, Menkeu Sri Mulyani Mengecam

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pengemudi Rubicon Mario Dandy Satrio (MDS) yang merupakan anak Pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ade menyebut Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.

“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

# Baca Juga :Aniaya Dua Santri, Ustadz Magang Jadi tersangka, Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak

# Baca Juga :Kabur Usai Isi Bensin di SPBU dan Aniaya Satlantas, Syaifullah Diduga Simpan Paket Sabu

# Baca Juga :Dramatis, Pelaku Penganiayaan Pacar Tabrak Anggota Satreskim Polresta Banjarmasin dan Lompat dari Mobil

# Baca Juga :Buron 4 Bulan Usai Aniaya Sales Obat Nyamuk, Buruh Dibekuk Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat

Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Ade mengatakan penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar korban mengadu kepada Mario.

“Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” ujarnya.

Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi korban, namun tak mendapat jawaban.

Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi korban dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

“Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” ujarnya.

Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.

Setiba di depan rumah teman korban, A kembali menghubunginya. Namun, saat itu korban enggan untuk keluar.

“Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini,” kata Ade.

Dirjen Pajak Bersuara

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo ikut buka suara soal anak pegawai DJP yang menganiaya putra pengurus pusat (PP) GP Ansor.

Ia mengungkapkan pihaknya dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Selain terkait kasus tersebut, Suryo juga menegaskan bakal mendalami harta kekayaan pegawainya yang belum dilaporkan. Pasalnya, pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak diketahui mengendarai mobil Rubicon berwarna hitam saat kejadian berlangsung.

Sedangkan, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo tidak tercantum Rubicon tersebut.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Ia juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh jajarannya termasuk keluarga pegawai.

Menurutnya, gaya hidup mewah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” tegasnya.