JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Selain mendapat hukuman ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer juga tidak dipecat dari Polri setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan sidang etik yang digelar Rabu, 22 Fabruari 2023, kemarin.
Polri menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
# Baca Juga :Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Divonis Hari Ini, Gegana Sterilisasi PN Jaksel
# Baca Juga :Kelelahan Kawal Sidang Sambo, Jaksa Tumbang dan Minta Penundaan, Ini Sikap Hakim
# Baca Juga :Dapat Cerita Sepihak dari Putri Candrawathi, Sambo Ngamuk dan Habisi Brigadir J dengan Sadis
# Baca Juga :LIVE STREAMING Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Pukul 10.00 WIB
Demosi artinya mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon (apabila memegang jabatan) serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri karena sudah melanggar Disiplin Anggota.
Bharada Richard Eliezer terima Gaji Segini
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer adalah seorang polisi berpangkat Bayangkara Dua atau disingkat Bharada yang masuk golongan kepangkatan Tamtama.
Seseorang dengan lulusan SMA sederajat, bisa ikut mendaftar proses seleksi Tamtama Polri. Tamtama sendiri merupakan jenjang kepangkatan satu tingkat di bawah Bintara.
Di Polri, gaji dan tunjangan yang diterima bergantung pada pangkat di pundak. Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi untuk golongan pangkat Tamtama, dari pangkat terendah Bayangkara Dua (Bharada) hingga yang tertinggi Ajun Brigadir Polisi (Abripol):
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Dengan demikian, karena baru relatif masih baru bedinas di Polri, gaji pokok yang diterima Bharada Richard Eliezer adalah sebesar Rp 1.643.500 per bulannya.
Tunjangan polisi Tamtama
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Untuk kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 1 dan 2.
Sebagai contoh, seorang yang baru lulus SMA lalu kemudian diterima sebagai Tamtama Polri dan sudah menjalani pendidikan untuk kemudian menyandang pangkat Bharada, maka berhak atas tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 1.968.000.
Sehingga apabila ditotal antara gaji pokok dan tunjangan kinerja saja, maka seorang polisi berpangkat Bharada bisa menerima penghasilan paling sedikit Rp 3.611.500.
Besaran tersebut belum menghitung tunjangan lain, yang artinya besaran gaji yang diterima bisa saja lebih besar.










