Miliki Dua Paket Sabu, Empat Pria Warga Kambitin di Tabalong Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Jalan

Petugas memcoba mendekati sehingga terlihat seseorang membuang sesuatu keluar mobil dan saat diperiksa pihaknya menemukan satu bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi sabu.

“Ketiga pelaku RM, PT, dan HM yang berda di dalam mobil mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada MF yang memesan dan sudah bayar melaui tranfer sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA:
Dua Warga Hayup Haruai Tabalong Diringkus Polisi, Keroyok Warga di Pasar Kuliner Mabuun

Sutargo menambahkan, petugas pun melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk MF di pinggir jalan Tanjung-Kelua Kelurahan Jangkunh, Kecamatan Tanjung.

“Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang  RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Diketahui, saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.