TANJUNG, Kalimantanlive.com – Empat pria warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (20/02/2023) dini hari.
Adapun masing-masing keempat pelaku berinisial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) yang tertangkap tangan atas kepemilikan dua paket Narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:
Diduga Setubuhi Remaja di Bawah Umur, Pria Warga Tabalong Ditangkap Polisi
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil pickup warna putih yang sering melakukan transaksi sabu dari Kaltim menuju Tabalong,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Rabu (22/02/2023).
Atas laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan, terlihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berhenti di pinggir jalan trans Tanjung – Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.










