TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 64,95 gram di depan Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat, Kamis (23/02/2023).
Proses pemusnahan diawali menguji keaslian sabu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setalah sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen dan dibuang ke lubang toilet.
BACA JUGA :Miliki Dua Paket Sabu, Empat Pria Warga Kambitin di Tabalong Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Jalan
Kasatresnarkoba Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin mengatakan, puluhan gram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pelaku AN (46) warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Rabu (01/02/2023) lalu.
“Prosesi tersangka sebagai ibu rumah tangga dan kita amankan di rumahnya serta mendapati barang bukti berupa sabu,” katanya.
Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari masa hukuman kurang dari satu tahun.
“Sebanyak 15 bungkus sabu ini, jadi sumber barang masih dalam tahap penyelidikan maupun kelanjutan dari perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Mantuil.







