Petugas pun mendatangi rumah tersebut dan mengamankan diduga pelaku AN, kemudian dilakukan pencarian barang bukti dengan disaksikan oleh aparat desa.
Sewaktu petugas melakukan penggeledahan, pertama kali menemukan satu paket sabu berada di atas meja ruang tamu dan mencoba menayangkan kepada pelaku barang lainnya, namun pelaku menjawab tidak ada.
BACA JUGA:
Dua Warga Hayup Haruai Tabalong Diringkus Polisi, Keroyok Warga di Pasar Kuliner Mabuun
Kemudian petugas memerintahkan untuk pelaku berpindah dari tempat duduknya, alhasil ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikannya di tempat duduk tersebut dan satu paket di dalam tas kecil warna emas.
“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu berat bersih 64,95 gram demgan rincian 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri Hadir PS kasubsi Penmas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK setempat, Kuasa Hukum tersangka dan perwakilan KNPI Tabalong.
Kalimantanlive.com/a Hidayat
Editor : elpian







