“Jadi tidak ada damai dan saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat. Kalau lihat videonya, itu jahat sekali, anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali,” kata Mahfud.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
# Baca Juga :Kabur Usai Isi Bensin di SPBU dan Aniaya Satlantas, Syaifullah Diduga Simpan Paket Sabu
# Baca Juga :Dramatis, Pelaku Penganiayaan Pacar Tabrak Anggota Satreskim Polresta Banjarmasin dan Lompat dari Mobil
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2).
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata dia.
Disamping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut
“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” ujar dia.
Editor : NMD
Kalimantanlive.com/berbagai sumber









