Dua Warga Bartim Kalteng Ditangkap di Tabalong, Tepergok Polisi Saat Buang Sabu Beserta Alat Hisap

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua pria warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap petugas kepolisian Polres Tabalong.

Adapun kedua pelaku berinisial RD (39) dan KL (38) yang tertangkap tangan atas dugaan kepemilikan paket Narkotika jenis sabu beserta alat hisap di tepi jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, Rabu (22/02/2023) malam.

BACA JUGA:
Edarkan Obat Terlarang, Pria Paruh Baya Warga Banua Lawas di Tabalong Diringkus Polisi

BACA JUGA :
Miliki Dua Paket Sabu, Empat Pria Warga Kambitin di Tabalong Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Jalan

“Berawal dari laporang masyarakat sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka, ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Jum’at (24/02/2023).

Berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim dibantu Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tepat di tepi jalan, petugas melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor yang sedang parkir untuk membeli jajanan di tepi jalan umum,” ungkapnya.

Sutargo mengatakan, polisi juga melihat RD yang mencurigakan dan menyembunyikan sesuatu di balik jaket, saat petugas mencoba menghampiri, pelaku melawan dan membuang sesuatu ke arah semak-semak.

“Saat mencari barang yang di buang ke semak-semak dan ditemukan satu buah kotak rokok bekas, di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi berisi sabu,” katanya.