TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang pria paruh baya berinisial SP (51) warga Desa Hariang, Kecatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian setempat.
Pelaku yang diduga pengedar obat terlarang itu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabalong dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin di sebuah pondok, Selasa (21/02/2023) sore.
BACA JUGA: Polres Tabalong Musnahkan Puluhan Gram Sabu Milik Ibu RT dengan Cara Diblender dan Dicampur Deterjen
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka di Desa Hariang” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023).
Saat dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seseorang yang mengaku telah membeli obat-obatan terlarang dari SP.
Bersama orang tersebut, petugas kepolisian mendatangi sebuah pondok dan pelaku berhasil diamankan.
“Ketika penggeledahan ditemukan 312 butir obat merek Seledryl dan uang RP 90 ribu hasil penjualan,” ujar Sutargo.







