Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“SP saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 26 keping obat jenis Seledryl dengan jumlah total 312 butir, satu buah tas selempang warna coklat, dan uang Rp 90 ribu,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







