TANJUNG, Kalimantanlive.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong Hirsan mengatakan Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Melalui Sentra Gakkumdu ini dapat memaksimalkan proses penegakan hukum Pemilu tahun 2024 di Tabalong ,” katanya, saat meresmikan Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Pembataan,Pembataan, Murung Pudak, Jum’at (24/02/2023).
BACA JUGA :
KPU Kerahkan Ratusan Pantarlih Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 di Tabalong, Sasar 185.734 Pemilih
BACA JUGA:
Bupati Tabalong Anang Syakfiani Minta Masyarakat Bantu Petugas Pantarlih Lakukan Coklit
Sentra Gakkumdu diresmikan Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan bersama Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian diwakili KBO Sat Reskrim Polres Tabalong, Ipda Epong Tantora, dan Kajari Tabalong Mohamad Ridosan yang diwakili Jaksa Fungsional, Irfan Susilo.
Hirsan mengatakan, Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu 2024 tentu Gakkumdu dituntut dapat bekerja dengan cepat dan berkoordinasi optimal dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
Sebab, memang tidak hanya tidak semua jajaran pengawas pemilu berlatar belakang sarjana hukum, tetapi dengan koordinasi yang terbangun secara optimal dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan dapat menangkal pelanggaran pidana pemilu.







