“Kami dari mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kesiapan dan kerjasama yang harmonis jajaran Polres Tabalong dan Kejari Tabalong dalam mendukung penindakan hukum pemilu,” ujarnya.
Diharapkan Hirsan, berbekal pengalaman pemilu sebelumnya, keberadaan Sentra Gakkumdu dapat menekan berbagai pelanggaran, seperti netralitas ASN, berita hoax, politik identitas yang mengarah politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), termasuk tindak pidana pemilu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Untuk itu perlunya kesiapan dan koordinasi yang optimal ketiga lembaga di Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum Pemilu 2024,” harapnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







