Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini, mengungkapkan, dengan adanya perda yang mengatur penyelenggaraan kesehatan, secara hukum pihaknya sudah terlindungi atas aturan tersebut.
“Setiap regulasi yang dibuat kami dari Pemerintah Provinsi Kalsel terus mendukung untuk kemaslahatan masyarakat di banua ini,” katanya.
BACA JUGA: Sosper di Kotabaru, Yani Helmi : Tarif Bersandar dan Bermalam Kapal Harus Sesuai Perda RJU
Di lokasi yang sama, Kepala Desa Pakatellu, Hamaruddin, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan. Bahkan, dirinya menyebut, informasi ini sangat bermanfaat.
“Dengan adanya perda ini diharapkan masyarakat mampu terlayani dengan baik apalagi penyelenggaraan kesehatan yang disosialisasikan sangat bermanfaat bagi kami,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/RHS/NRH
Editor : elpian







