“Dan sepada motor korban akan dikembalikan karena sudah digadaikan kepada orang lain,” katanya.
Hingga Minggu (11/09/2022), suami pelaku tidak pernah lagi membayar uang sewa dan tidak bisa dihubungi kontaknya serta sepeda motor korban pun belum dikembalikan.
BACA JUGA:
Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran di Tabalong, Begini Penjelasan PLN kepada Polisi
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 14 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak,” tambahnya.
Diketahui, saat ini pelaku sudah menjalani tahap pemeriksaan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUH Pidana serta turut disita barang bukti satu unit sepeda motor metik warna merah.
Kalimantanlive.com/h hidayat
Editor : elpian







