Diduga Gelapkan Sepada Motor, Polisi Tangkap Wanita Asal Muara Uya Tabalong di THM Balikpapan

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang wanita berinisial  RA (24) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap diduga melakukan aksi penggelapan sepada motor.

Pelaku ditangkap Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito bersama Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah Tempat Hiburan Malam di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/02/2023) dini hari.

BACA JUGA:
Polres Tabalong Bekuk Residivis Curanmor 9 Kali Beraksi di Tanjung, Satu Pelaku Dalam Pengejaran

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian tersebut dialami korban AM (37) warga  Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong didatangi pelaku pada, Jum’at (02/07/2021).

“Ketika itu pelaku mendatangi korban bermaksud untuk menyewa satu unit sepeda motor metik dengan harga sewa Rp 50 ribu perhari,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/02/2023).

Kemudian karena uang sewa belum dibayar, pada Sabtu (23/07/2021) korban mendatangi rumah mertua pelaku di Mabu’un, namun pelaku tidak ada dan nomor handphone pelaku sudah tidak dapat dihubungi.

Korban saait itu hubungi oleh suami pelaku ER yang masih berstatus Pasutri, memberitahu bahwa akan bertanggung jawab atas sewa sepeda motor milik AM.