TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dalam beberapa bulan terakhir maraknya peristiwa kebakaran yang melanda rumah warga di Kabupaten Tabalong diduga akibat korsleting listrik.
Dalam hal ini Kasat Binmas Polres Tabalong, AKP Samsu Suargana melakukan koordinasi dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Tanjung beberapa minggu yang lalu.
BACA JUGA :
Polisi Sebut Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Rumah Warga Muara Uya Tabalong
Kepala PlN Ranting Tanjung, Iqbal menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran yang disebabkan korsleting listrik, pihaknya hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja, sedangkan yang bertanggung jawab memasang jaringan listrik di rumah-rumah adalah instalatir itu sendiri.
Menurutnya, hal tersebut tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan regulasi, pemohon yang mengajukan pemasangan KWH baru dan PLN menyerahkan pemasangannya kepada pihak yang sudah ditunjuk yang memiliki sertifikat.
“Sedangkan untuk pemasangan jaringan setelah keluar dari kWh bisa dilakukan sendiri ataupun menggunakan jasa instalatir,” katanya.







