Gadaikan Dua Unit Sepeda Motor Sewaan, Dua Warga Tabalong Dibekuk Polisi

Berselang beberapa hari pada Minggu (16/01/2023), pelaku kembali mendatangi korban untuk menyewa satu unit sepada motor metik warna jingga dengan beralasan dipakai untuk dirinya sendiri.

“Selanjutnya pada selasa (14/02/2023) korban meminta sepeda motornya agar dikembalikan, namun pelaku memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Diduga Gelapkan Sepada Motor, Polisi Tangkap Wanita Asal Muara Uya Tabalong di THM Balikpapan

Sutargo menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepada motor metik warna jingga digadaikan dirinya sendiri, sedangkan sepada motor metik warna putih biru digadaikan bersama pelaku AW sebesar Rp 3 juta.

“Kedua Pelaku TCM dan AW saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor metik warna jingga dan warna biru putih,” jelasnya.

Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : Elpian