TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua pelaku penggelapan dua unit sepada motor sewaan di Kabupaten Tabalong berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong di dua tempat berbeda.
Kedua pelaku berinisial TCM (31) seorang perempuan warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau dan seorang pria AW (42) warga Kayi Bawang Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya.
Baca Juga :
Bawa Dua Sabu dari Barabai, Pria Kurir Narkoba Asal Hulu Sungai Tengah Ditangkap Polres Tabalong
Diketahui, keduanya dibekuk pada waktu dan tempat yang berbeda yakni TCM diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung pada Rabu (01/03/2023) pagi, sedangkan WA di pinggir jalan Trans Tanjung -Kaltim, Kelurahan Mabu’un pada malam harinya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian tersebut dialami korban MN (29) warga Kelurahan Pembataan yang saat itu didatangi TCM ke kediamannya pada, Minggu (08/01/2023).
“TCM datang kerumah korban dengan maksud untuk menyewa satu unit sepeda motor metik warna putih biru sebesar Rp 50 ribu perhari dengan alasan untuk keperluan adiknya bekerja,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (03/03/2023).










