Ditambahkan Sutargo, saat ini pelaku AA diamankan terlebih dahulu di Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut serta turut menyita barang bukti berupa satu unit sepada motor metik warna putih.
“Pelaku disangkakan terjerat kasus dugaan penadahan sebagai sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/a hidayat
editor : elpian







