TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang pria berinisial ZL (27) warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong berhasil diaman petuga kepolisian setempat, Minggu (05/03/2023) malam.
ZL diringkus Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya lantaran nekat mencuri satu unit sepada motor pada, Rabu (22/12/2022) pagi.
BACA JUGA:
Diduga Gelapkan Sepada Motor, Polisi Tangkap Wanita Asal Muara Uya Tabalong di THM Balikpapan
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian tersebut dialami korban (SB) warga Bangkar, Muara Uya sepulang berkunjung dari tempat saudaranya pada, Selasa (21/12/2022) sore.
“Sesampainya di rumah, korban memarkir sepeda motornya di dalam garasi yang berada di samping rumah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023).
Keesokan harinya saat pagi, korban membersihkan teras dan melihat sepasang sendal yang bukan sendal miliknya.
“Merasa curiga, korban mencoba memeriksa ke dalam garasi dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.
“Pelaku ZL ini diamankan setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di warung pinggir jalan Trans Kalsel -Kaltim bangkar, Desa Muara Uya bersama kawan-kawannya dengan menggunakan kendaraan yang dicurinya,” ujarnya.







