Diberi Waktu 10 Hari, Pansus I DPRD Kalsel Konsultasi Tata Ruang ke Kementerian LHK

Menurutnya, setelah deklarasi clear, terkait peruntukan perubahan terhadap kawasan maupun fungsinya juga sudah disampaikan ke DPRD, yaitu terkait subtansi rencana rancangan peraturan daerah.

“Pansus 1 diberikan waktu 10 hari untuk membicarakan rancangan peraturan daerah. Setuju atau tidak, dalam waktu 10 hari DPRD Kalsel dianggap setuju, sesuai dengan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” jelasnya.

Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian