TANJUNG, Kalimantanlive.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria yang kedapatan memiliki pakat narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pria tersebut berinisial AH (41) warga Desa Baru dan AP (30) warga Desa Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (06/03/2023).
BACA JUGA:
Jadi Penadah Motor Curian, Pria Warga HSU Ditangkap Polres Tabalong Bersama Opsnal Polres HSS
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal kecamatan Kelua, Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (07/03/2023).
Saat aparat kepolisian dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan, petugas melihat dua orang mencurigakan di sebuah Masjid di desa tersebut.
“Salah satu orang berjalan menuju samping ATM untuk mengambil suatu barang dan satu orang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu,” ungkap Sutargo.
Usai memgambil suatu barang, kemudian berjalan memgahmpiri temannya yang telah menunggu, namun sebelum sampai, polisi langsung mengamankan pelaku.
Pelaku sempat melempar satu buah kotak rokok ke atap tempat wudhu dan mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.







