Fakta Baru Manuver Tunda Pemilu 2024, KPU Ternyata Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Prima

Di sisi lain, Hasyim juga merasa telah berupaya maksimal menghadapi gugatan Prima yang bertubi-tubi sejak dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Sebelumnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, Prima menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Prima lalu memasukkan gugatan ke PN Jakpus. Ketika proses ini masih bergulir, Prima juga menggugat sengketa KPU RI lagi ke PTUN pada 26 Desember 2022. PTUN menolak gugatan Prima.

“Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kami hadapi. Dari situ, KPU serius menghadapi semua gugatan,” tutur Hasyim.
Pertanyaan besar berujung aduan ke DKPP

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mempertanyakan langkah KPU RI tidak menghadirkan saksi/ahli dalam menghadapi gugatan Prima di PN Jakpus.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai bahwa KPU seharusnya berupaya maksimal setelah eksepsi mereka bahwa PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini ditolak majelis hakim.

“Ini memang yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengingat pada 20 Januari 2023 PN Jakpus telah mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam menangani gugatan Prima,” ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa.

“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi putusan sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ia menambahkan.

Upaya maksimal ini dianggap bisa ditempuh dengan meminta dukungan jaksa pengacara negara untuk menjadi kuasa hukum KPU, guna menutup celah dikabulkannya penundaan Pemilu 2024 yang diinginkan Prima.

Titi menduga, KPU RI di atas angin dan merasa percaya diri, sebab berbagai upaya hukum Prima sebelumnya sudah buntu dan kini mereka menghadapi gugatan perdata saja.

“Padahal petitum Prima di PN Jakpus ini tidak main-main dan punya konsekuensi besar di tengah masih masifnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ungkapnya.

Argumen serupa juga menjadi latar belakang aduan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) atas para pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KAMMI menilai para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.”.

“Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU,” sebut Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, Selasa.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga mengaku menyimpan pertanyaan serupa. Pihaknya disebut mengupayakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas kasus PN Jakpus.

“Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. (Apakah) enggak diurus, atau gimana, kan pengin tahu kita,” kata Doli, Selasa.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber