Kemudian di tahun 2023, Polda Kalsel kembali mengungkapkan kembali 54 kasus kejahatan yakni pencurian yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
“Tindak pidana pencurian yang ada terkait kendaraan bermotor, modusnya dengan menggunakan kunci palsu atau leter T,” ujarnya.
Selain itu ada pula 28 kasus lain, dengan modus penipuan dan penggelapan yang objeknya kendaraan bermotor.
“Ini target korbannya penyewaan mobil, atau roda empat,” kata Kapolda Kalsel.
Kemudian ada 12 kasus pemalsuan kendaraan bermotor, yang dipalsu surat kepemilikannya.
“Paling banyak dipalsukan adalah surat tanda nomor kendaraan,” katanya.
Pada saat pelaksanaan operasi tersebut, Polda Kalsel berhasil mengamankan 126 orang tersangka dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua sebanyak 64 unit dan roda empat sebanyak 22 unit.
Kalimantanlive.com/ilham
editor : elpian







