BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kabar terbaru tak mengenakan bagi sosok Selebgram FD, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin terkait kasus dugaan arisan online bodong.
Diketahui dalam kasus sebelumnya, FD pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus jual beli arisan bodong berkedok penipuan dan penggelapan, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA :
Selebgram Banjarmasin FD Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Arisan Online, Kuasa Hukum: Dia Juga Korban
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan penahan yang dilakukan jajarannya terhadap Selebgram FD.
“Untuk FD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan oleh pihak penyidik. Sudah diperiksa dan dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (9/3/2023).
Selain FD, Kompol Thomas mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan tersangka lainnya yang berinisial DT, pada Minggu (5/3/2023) kemarin.
“Untuk keduanya sudah kita amankan di Rutan Mapolresta Banjarmasin,” jelasnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Kuasa hukum FD, Adik Sanjaya merasa janggal dan dipaksa dengan penetapan dan penahanan kliennya tersebut.







