Pada dasarnya, ia mengaku proses pemeriksaan begitu cepat. Dimana awalnya sejak Rabu (8/3/2023) FD baru saja dipanggil sebagai saksi, dan di hari yang sama juga dikeluarkan surat perintah penetapan sebagai tersangka dan perintah penahanan.
“Jadi kejanggalannya di situ, seiring berjalannya pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung diterbitkan surat penangkapan dan dilakukan penahanan,” ujar Adik Sanjaya, saat dihubungi awak media, Kamis (9/3/2023) siang.
BACA JUGA :
Kasus Arisan Bodong Selebgram Banjarmasin FD Akui Hanya Promosi dan Bukan Owner
Oleh karena itu, Kuasa Hukum FD pun mengaku akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Misalkan nanti ditemukan kejanggalan-kejanggalan, bisa jadi nanti kita akan melakukan upaya lain,” ucap Adik.
Seperti diketahui, FD Selebgram Banua ini dilaporkan sejumlah orang dengan dugaan melalukan penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan online, di Mapolresta Banjarmasin.
Setelah menjalani beberapa kali pemanggilan berstatus sebagai saksi. Namun pemanggilan terakhir ini, pada Rabu (8/3/2023) kemarin, Selebgram FD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, di Rutan Polresta Banjarmasin.
Kalimantanlive.com/ilham
editor : elpian







