TANJUNG, Kalimantanlive.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong resmi memiliki surat Izin Operasional Klinik Pratama, Kamis (09/03/2023).
Surat keputusan.tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong.
bACA JUGA :
Pemkab Tabalong Minta TPS Khusus Jadi Solusi Hindari Hak Pilih Terlewatkan di Pemilu 2024
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan menyampaikan bahwa hal tersebut bukti keseriusan dalam meningkatkan pelayanan prima bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
“Kami akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP dengan legalitas ini,” ucapnya.
Karutan Tanjung mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat terkait perizinan mukai dari izin mendirikan hingga memperoleh izin operasional.
Sementara itu, penanggung jawab medis Rutan Tanjung selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan, Syarifullah turut juga menyampaikan ucapan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah membantu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak DPMPTSP, Dinas Kesehatan (Dinkes), rumah sakit dan puskesmas setempat,” ungkapnya.







