5 Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Kotabaru, Dua Resivis, Begini Modusnya

Dari penangkapan kelima tersangka petugas mengamankan barang bukti 7 buah kendaraan roda dua. Sebanyak 3 unit kendaraan kondisinya masih utuh, dan 4 buahnya sudah dipreteli sehingga tinggal hanya spare partnya.

Dari keterangan para tersangka, kendaraan hasil curiannya hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau tidak dijual.

BACA JUGA : Kotabaru Raih Adipura, Bupati Sayed Jafar : Tak Boleh Ada Satu Pun Puntung Rokok Dibuang di Tempat Wisata

Saat ini, kelima tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Kotabaru, para tersangka dikenakan pasal 362 dengan keberatan dan ancaman hukuman10 tahun penjara.

Kelima tersangka tersebut dua di antaranya merupakan resedivis, satu kasus KDRT dan satu kasus pencurian dan keduanya baru saja keluar dari penjara.

Waka Polres Kotabaru Kompol Andi Sofyan, Sik menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru agar berhati-hati saat memarkir sepeda motor. Sebaiknya membawa masuk kendaraan bermotornya ke dalam pagar rumah atau halaman rumah, serta jangan meninggal kunci masih tertancap di kendaraan.

Kalimantanlive.com/siti rahmah
Editor : elpian