KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kerja keras Sat Reskrim Polres Kotabaru dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) berbuah hasil.
Lima orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan, dua di antaranya residivis yang baru keluar penjara.
BACA JUGA: Nelayan Pencari Udang Asal Kelumpang Kotabaru Ditemukan Tidak Bernyawa di Perairan Karang Serkal
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Sofyan, dalam press release di halaman Polres Kotabaru, pada hari Kamis sore kemaren (09/03/23).
“Kelima orang tersangka berasal dari kabupaten Kotabaru dan mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” ungkap Andi Sofyan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kotabaru dan juga dalam pelaksanaan operasi Jajaran pada tahun 2022 lalu.
Dari hasil keterangan para tersangka, modus melakukan aksinya ada yang menggunakan kunci T, dan ada juga tidak pakai peralatan apa pun karena di kunci kendaraan masih tertancap, sehingga memudahkan pelaku membawa kendaraan bermotor tersebut apalagi pemilik memarkir kendaraannya di luar halaman rumah.







