Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih berserta menyita sejumlah barang bukti paket sabu dan ribuan obat-obatan terlarang.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu yang masing-masing dengan berat bersih 0,15 gram, 0,16 gram dan 0,27 gram, tiga bungkus plastik berisi 3.000 butir tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
BACA JUGA: Miliki Paket Sabu, Dua Pria Asal Barsel Kalteng Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, satu bungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya serta dua bungkus berisi 126 butir obat warna putih.
“Barang bukti lainnya, ada satu satu buah timbangan digital warna kuning, satu buah kotak handphone , satu buah handphone warna hijau, satu buah botol warna hitam, dua buah toples warna putih dan warna merah muda, satu pak besar plastik klip, satu buah buku catatan, satu buah kardus warna coklat, satu bungkus bubble wrap warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dan uang tunai Rp 130 ribu hasil penjualan obat,” tambah Sutargo.







