TANJUNG, Kalimantanlive.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap diduga pengedar narkoba seorang pria berinisial SB (28) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Kamis (09/03/2023) pagi.
“Penangkapan SB adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (11/03/2023).
BACA JUGA:
Bawa Dua Sabu dari Barabai, Pria Kurir Narkoba Asal Hulu Sungai Tengah Ditangkap Polres Tabalong
Petugas dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan di sebuah rumah berdasarkan informasi yang telah diterima.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan pelaku yang berada di dalam kamar dan menemukan tiga paket sabu, timbangan digital beserta uang hasil penjualan di plafon rumah yang disimpan di dalam kotak handphone.
“Polisi juga mendapati obat-obatan tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dan obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya yang terletak di kamar lainnya,” ujarnya.










