TANJUNG, Kalimantanlive.com – Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berhasil menangkap SA (52) warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pria yang baru bebas dari dari masa hukuman ditangkap di depan pintu Rutan Tanjung pada, (11/03/2023) pagi.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba di Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Paket Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku mencuri handphone di sebuah toko di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Jum’at (11/02/2023).
“Kejadian pencurian terjadi saat korban MA (29) warga kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak melaksanakan salat Jumat,” katanya, Minggu (12/03/2023).
Usai melaksanakan ibadah Salat Jum’at, korban kembali ke tokonya dam pada saat membuka pintu mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan.
“Sembilan unit handphone hilang sehingga korban alami kerugian sekitar Rp 12,9 juta,” ungkap Sutargo.







