TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua emak-emak di Kabupaten Tabalong harusa berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang atau pil koplo.
Kedua pelaku yakni AR (41) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak dan UM (68) warga Kelurahan Mabu’un berhasil ditangkap di sebuah warung di Mabu’un, Jum’at (10/03/2023) siang.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba di Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Paket Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, dari tangan kedua pelaku berhasil menyita belasan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl.
“Barang bukti yang disita berupa 984 keping obat Seledryl dengan total 11.808 butir, 177 keping obat Samcodin dengan total 1.770 butir,” katanya, Minggu (12/03/2023).
Adapun barang bukti lainnya pihaknya turut menyita berupa satu buah handphone warna silver beserta uang tunai Rp 428 ribu diduga hasil penjualan obat terlarang.
Sutargo mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan warga terkait adanya penjualan obat-obatan yang disalahgunakan.







