Atas laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan dan menangaman seseorang mengaku telah membeli obat terlarang.
BACA JUGA :
Baru Bebas dari Penjara, Pria Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi Curi 9 Handphone di Tabalong
“Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di Kelurahan Mabu’un dan menemukan puluhan ribu obat-obatan tersebut,” ungkapnya.
AR dan UM disangkakan atas tindak pidana kepemilikan obat terlarang berdasarkan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut ,” jelas Sutargo.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian










