MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan bantuan dan hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga/organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar.
“Semua lembaga/organisasi di Kabupaten Banjar boleh mengajukan hibah sepanjang memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-Undang,” kata Bupati Banjar yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rakhmad Dhani pada Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial sekaligus Pendampingan Cara Penginputan Proposal Hibah ke aplikasi SIPD, di Aula Barakat, Selasa (14/3/2023) pagi.
Sosialiasi digelar guna mendukung dan memperlancar mekanisme dan tata cara penginputan pengamanan dan ketertiban yang bersumber pada APBD Kabupaten Banjar serta mengoptimalkan kemaslahatan masyarakat.
Menurut Rakhmad Dhani, penerima dana hibah wajib menggunakan dana hibah tersebut sesuai proposal yang disetujui dan dicantumkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama.

“Penggunaan dana hibah tidak boleh digunakan selain yang tertuang di dalam NPHD dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Banjar H Sawiyan menjelaskan, peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari 3 unsur.







