Terakhir, lanjut Sugiannor, pengurus Kadin juga melaporkan tentang kegiatan pekerja di sana yang mengoprerasikan alat berat tanpa pelindung.
“Jadi ini akan kita evaluasi ulang. Kalau memang ada unsur kesengajaan bisa ditindaklanjuti dan dipidanakan karena kelalaian,” ujarnya.
Kata Sugiannor, kejadian itu jadi pintu masuk, dirinya minta pegawai pengawas Disnakertrans Kotabaru mengevaluasi dan mengaudit K3 PT SDE Qinfa Mining.
“Kalau memang mereka lalai dalam pelaksanaan K3, tidak melindungi karyawannya KTT-nya kan bisa diproses. Ini tantangan buat kita selaku Disnakertrans kabupaten Kotabaru karena susah diberikan masukan dan melakukan komunikasi dengan SDE ini sangat susah,” ungkapnya..
Mirisnya lagi, kata Sigiannor, kasus kecelakaan kerja ini pun ternyata tidak dilaporkan ke pihaknya sampai hari ini.
“Itu pun sudah melanggar ketentuan. Sebenarnya dalam 1×24 jam setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan baik laporan melalui via WhatsApp maupun secara resmi,” ucap Sugiannor.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian







