BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemkot Banjarbaru menggelar Pelaksanaan Pensertifikatan dan Identifikasi Tanah Milik Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah bertempat di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru, Senin (13/3/2023) lalu.
Kegiatan yang dihadiri Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah merupakan lanjutan dari salah satu Area Intervensi Satgas Pencegahan KPK yaitu Manajemen Aset Daerah dalam Kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).
# Baca Juga :Presiden RI Jokowi Bakal Resmikan SPAM Tahap II Kapasitas 500 Liter Per Detik di Banjarbaru
# Baca Juga :Tekan Kasus DBD, Pemko dan Masyarakat Banjarbaru Gelar “GERTAK BAPUPUTIK”
# Baca Juga :Antisipasi Peningkatan Jumlah Kemiskinan di Banjarbaru, Forum SKPD Bikin RKPD 2024
# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Genjot Kunjungan Wisata dengan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata
Dalam pemaparannya Said Abdullah menyampaikan bahwa pensertifikatan dan identifikasi ini dilaksanakan agar kedepannya terhindar dari kasus-kasus yang merugikan.
“Pensertifikatan dan Identifikasi ini untuk menindak lanjuti (Barang Milik Daerah) BMD yang tidak aman secara fisik maupun hukum, sehingga rawan dikuasai pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Tambahnya Said Abdullah berharap untuk memperhatikan batas-batas tanah dan memperbaiki Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), sehingga kedepannya masalah dapat mudah di identifikasi.
“Jalankan monitoring atas IPPT yang telah diterbitkan jangan terlalu banyak menunggu, jadi ketika ada pembangunan kemudian ditemukan permasalahan maka akan lebih cepat diselesaikan,” katanya.
Sampai tahun 2022 ini tercatat jumlah tanah fasum sebanyak 901 persil atau bidang tanah.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







