Ditambahkannya, atas kejadian tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan senilai Rp 16.945.699 sehingga melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 bukti pengiriman sesi dan satu buah handphone warna hitam,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







