TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong berhasil menangkap kurir ekspedisi PT Satria Antaran Prima (SAP Ekspres) diduga menggelapkan uang setoran COD senilai Rp 16,9 juta.
Pelaku berinisial SR (36) tercatat sebagai warga Pasar Sebin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara ditangkap di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Minggu (12/03/2023) malam.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba di Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Paket Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang
“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Rabu (15/03/2023).
Saat dilakukan audit internal pihak perusahaan di kantor SAP Express Banjarmasin, pelaku diduga menggelapkan uang setoran hasil COD atas paket barang SAP Express Sub Cabang Barabai wilayah pengiriman ke Tabalong.
Sutargo mengungkapkan, pada 24 Febuari 2023 lalu, pihak perusahaan secara bersurat melakukan mediasi kepada pelaku untuk menyelesaikan kewajiban sesuai data yang dilampirkan.
“Namun pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang,” ungkapnya.










