KOTABARU, Kalimantanlive.com – Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet (SBW) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotabaru Tahun 2023 menunjukkan peningkatan yang luar biasa.
Hanya dalam waktu dua bulan berjalan hingga akhir Februari 2023, pemasukan Pajak SBW telah terealisasi sebesar Rp.319.821.950,00 atau sebesar 68.78persen dari target Rp 465 juta.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Drs H Akhmad Rivai MSi setelah melakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk tahun 2023, kepada para pemilik sarang burung walet, Rabu (15/03/2023).
Seperti diketahui, Pajak SBW sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang masih berlaku hingga 2024, berpotensi sangat besar dalam upaya optimalisasi Pajak Daerah
Menurut Rivai, Pajak Sarang Burung Walet yang merupakan salah satu pajak daerah adalah pajak atas kegiatan pengambilan/pengusahaan sarang burung walet.
Dikecualikan dari objek Pajak SBW adalah pengambilan SBW yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) dimana Wajib Pajak nya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang burung Walet dan untuk tarif pajak nya ditetapkan sebesar 10 persen.







