Rivai menjelaskan, untuk target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak SBW yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 465.013.433,00.
“Capaiannya atau realisasinya hingga akhir Februari 2023 atau selama 2 bulan terealisasi sebesar Rp.319.821.950,00 atau 68.78 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:
Songsong IKN, Bupati Sayed Jafar Teken Kerja Sama Pengembangan SDM Kotabaru dengan Unitomo Surabaya
Realisasi Pajak SBW awal tahun 2023 tersebut, lanjutnya, jauh melampaui realisasi dari capaian tahun 2022 di bulan yang sama.
Pada tahun 2022 Pajak SBW ditargetkan dalam APBD 2022 sebesar Rp.600.000.000,00 dan hingaa akhir Februari 2022 hanya terealisasi sebesar Rp.5.374.500,00 atau 0,90 persen.
Lantaran kondisinya pajak SBW belum optimal, sambung Rivai, maka dalam beberapa bulan semester II Tahun 2022 hingga 2023, pihak Bapenda melibatkan camat dan kepala desa atau lurah untuk melakukan penggalian dan pendataan pemilik bangunan/pengusaha SBW sebagai potensi objek dan subjek pajak.
Rival optimistis di tahun 2023 dengan data pemilik dan pengusaha SBW yang valid serta kejujuran terhadap hasil panennya dan kesadaran terhadap kewajiban memenuhi pajak daerah akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan melakukan evaluasi, koordinasi dan pengawasan bersama Camat dan SKPD terkait.
“Kalau diperlukan akan dilibatkan Aparat Penegak Hukum sehingga pada saat Perubahan APBD TA 2023 untuk target penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet optimis bisa dialokasikan minimal Rp.1 milyar,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian







