BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota Banjarabaru beserta Kemenag Kota Banjarbaru, Ormas Islam, dan Tokoh Pemuka Agama menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah 1444 H/2023 M. Dibuka langsung Sekda Kota Banjarbaru H. Said Abdullah Bertempat di Aula Trisakti Setdako Banjarbaru, pada Rabu (15/03/2023).
Rakor ini bertujuan untuk menentukan nominal nilai uang yang dapat dikeluarkan untuk zakat fitrah tahun ini, sebagai alternatif dari beras berdasarkan harga beras di pasaran.
# Baca Juga :Jembatan Sapta Marga Dikeluhkan Warga, Dinas PUPR Kalsel dan PUPR Banjarbaru Lakukan Hal Ini
# Baca Juga :Amankan Tanah Milik Pemerintah, Pemkot Banjarbaru Lakukan Sertifikasi dan Indentifikasi
# Baca Juga :Presiden RI Jokowi Bakal Resmikan SPAM Tahap II Kapasitas 500 Liter Per Detik di Banjarbaru
# Baca Juga :Tekan Kasus DBD, Pemko dan Masyarakat Banjarbaru Gelar “GERTAK BAPUPUTIK”
Said Abdullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang lebih utama dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah beras namun bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan beras bisa menggunakan uang.
“Kita hari ini membahas mengenai nominal uang yang ditujukan bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan zakat fitrah berupa beras,” ungkapnya.
Hasil dari rakor ini disampaikan langsung oleh Said Abdullah yang mana menghasilkan tiga kategori harga beras yaitu kategori tinggi, sedang, dan rendah
“Kita membuat menjadi tiga kategori, grup dengan kategori tertinggi dengan harga Rp 70.000, grup tengah Rp 50.000, yang terendah Rp 30.000, kami menghimbau kepada masyarakat bahwa ketika ingin mengeluarkan zakat fitrah, lebih diutamakan menggunakan beras” katanya.
Untuk diketahui bahwa hasil Rakor ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, yang mana ini adalah pilihan alternatif dari zakat fitrah yang berbentuk beras ke bentuk uang, yang nilainya seperti sudah ditetapkan.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







