Sebagaimana diketahui bahwa sejak 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus.
Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Al Idrus SH dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 lalu yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara Gusti Syamsir Alam sekitar 79 hektare yang di atasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, sekolah dan kantor polsek, merupakan tanggungjawab Pemda untuk pembebasannya.
Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan.
Maulidiansyah juga menambahkan, bahwa lokasi 79 hektare ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023 ini
menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastrukturnya.
“Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai Tata Ruang,” jelas Maulidiansyah.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian







