BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Tertangkap tangan buang sampah sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, empat warga Kota Seribu Sungai ini diajukan kepengadilan.
Sebanyak empat warga langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Empat warga tersebut adalah Fikriyadi Ramadani. Ade Effendy, Fajrin Rizani dan Rahmat Hidayat.
# Baca Juga :Siswa di Banjarmasin Libur Selama Ramadan 1444 H, Ini Ini Daftar Tugas yang Diberikan
# Baca Juga :Hasil Portrada Kalsel 2023, Kota Banjarmasin Bakal Wakili Banua ke Tingkat Nasional di Jabar
# Baca Juga :100 Stan Gratis untuk Pedagang dan UMKM di Pasar Wadai Ramadan 2023 Banjarmasin
# Baca Juga :Resmi! Yayasan Majta Banjarmasin Bakal Adakan Haul ke-3 Guru Zuhdi Malam ke-9 Ramadan
Para ‘terdakwa’ pidana cepat ini dinilai petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, Noorfahmi Arif Ridha, telah terbukti membuang sampah di luar jam serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan dan Pertamanan
Diajukan pada sidang tipiring dengan hakim tunggal; Jamser Simanjuntak, keempat terdakwa ini akhirnya diputus terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Perda 21/2011, karena buang sampah sembarangan. Kemudian diganjar sanksi denda Rp 49 ribu, jika tidak dibayar diganti (subsider) 5 hari kurungan.
Sidang tipiring para pembuang sampah sembarangan ini digelar di PN Banjarmasin pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Mereka tertangkap tangan saat petugas Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tengah patroli di ruas Jalan Belitung Darat serta ruas jalan lainnya pada Kamis (16/3/2023).
Soal rendahnya denda hanya Rp 49 ribu atau sekitar Rp 50 ribu disesalkan Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Banjarmasin, Marzuki.
“Padahal, mereka itu tertangkap tangan oleh petugas kami karena membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan,” ucap Marzuki kepada jejakrekam.com, Senin (20/3/2023).
Menurut Marzuki, para pelanggar perda ini tertangkap di tiga lokasi di TPS Jalan Belitung Darat depan Komplek Distrik Navigasi, Pasar Kuripan di Jalan Veteran serta Jalan AMD Permai-HKSN.
“Sebenarnya, pada 2022 lalu, kami juga berhasil menangkap tangan sebanyak 44 orang karena buang sampah sembarangan dan bukan pada jam diperbolehkan,” ucap Marzuki.
Dengan rendahnya denda tidak lebih dari Rp 50 ribu, Jack-sapaan akrab pejabat ini mengaku tak ada efek jera kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan.
“Saya sesalkan juga hakim PN Banjarmasin menjatuhkan denda ringan tidak lebih dari Rp 50 ribu. Padahal, kami berharap bisa dikenakan denda maksimal seperti pelanggaran lalu lintas, misalkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu karena tidak pakai helm sehingga ada efek jera. Mereka tak lagi menganggap enteng membuang sampah sembarangan,” beber Jack.
Menurut Jack, masalah pembuang sampah sembarangan dan bukan pada jam operasional bukan perkara tipiring biasa, tapi dalam pengenaan sanksi itu adalah mengutamakan efek jera sehingga bisa jadi contoh pagi pelanggar lainnya.
“Padahal dalam perda itu denda maksimal bisa Rp 5 juta dengan kurungan 3 bulan. Tapi putusan hakim justru hanya Rp 50 ribu. Kalau Cuma itu, nanti bisa saja agar bebas dari sanksi pidana kurungan, terdakwa pinjam uang dari teman. Beda kalau besar dendanya, tentu mereka bisa bingung setelah ditangkap dan menginap di kantor Satpol PP Banjarmasin langsung dibawa ke sidang ke PN Banjarmasin,” beber Jack
Menurut dia, selama ini aksi warga buang sampah ke TPS atau TPS liar itu harus main kucing-kucingan. Begitu mengetahui ada Satgas Kebersihan DLH Banjarmasin hadir, warga bersembunyi dulu.
“Begitu kami tak ada, mereka buang sampah sembarangan. Tak mungkin kami menjaga TPS itu 24 jam, apalagi TPS liar. Hal ini yang menjadi salah satu faktor mengapa sampah akhirnya menumpuk, seperti kasus di AMD Permai-HKSN, padahal jarak ke TPS yang ada hanya ratusan meter,” imbuh Jack.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







