JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengusulkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif dihapus.
Usulan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Dan, dengan kemudahan itu masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan.
Berdasarkan data, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan provinsi lainnya. Namun, Kalimantan Selatan sepertinya belum memberlakukan itu.
# Baca Juga :Dua Bulan Pajak SBW Terealisasi 68,78 Persen dari Target Rp 465 Juta, Rivai Optimistis 2023 Bisa Lampaui Target
# Baca Juga :Wali Kota Aditya Ingin ASN Banjarbaru Menjadi Panutan dalam Membayar Pajak
# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Ingin Perusahaan Media Memahami Pajak dan E-Katalog
# Baca Juga :Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Terancam 5 Tahun, Menkeu Sri Mulyani Mengecam
Padahal, dengan adanya penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif, dapat memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.
Irjen Firman mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan).
Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan data, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Kemudian untuk wilayah Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua, baru menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sementara itu untuk wilayah Riau, dan Maluku Utara baru menerapkan penghapusan pajak progresif.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ucap Yusri.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







