MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Pambakal se-Kabupaten Banjar ikuti Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Pertanahan Bagi Aparatur Perangkat Desa se Kabupaten Banjar, Implementasi dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Bidang Datun dan Program Jaga Desa Pada Bidang Intelijen di Aula KH Kasyful Anwar Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Senin (20/03/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengatakan, kegiatan pelaksanaan sangat terbantu dengan kesepakatan para pambakal serta dukungan dan komitmen bersama.
BACA JUGA:
Buka Bimtek Keuangan Daerah, Sekda HM Hilman Berharap Pemkab Banjar Bisa Meraih WTP ke-10 Kali
“Saya mengimbau kepada seluruh pambakal khususnya yang baru dilantik untuk segera mengiventarisir permasalahan di desa masing masing, kemudian aset yang ada dengan melakukan pendataan dan analisis yang sangat tertib, karena akan sangat mempengaruhi kinerja dimana tanpa administrasi yang tertib maka akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Bardan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Fredy Martin menjelaskan, penyuluhan pertanahan selalu disampaikan ke mana mana dan harus tepat sasaran. Paling penting menurutnya, di Kabupaten Banjar telah dicanangkan gerakan pemasangan patok tanda batas. Dimana pambakal untuk bisa menyampaikan informasi kepada warganya karena permasalahan sengketa tanah merupakan permasalahan penting di masyarakat.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur ketika membuka kegiatan meminta para peserta nantinya memanfaatkan kerjasama yang dilaksanakan dengan Kejari Kabupaten Banjar, sebagai solusi apabila ada permasalahan di desa yang berhubungan dengan perdata, Tata Usaha Negara dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa lainnya.







