BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu upaya untuk mengidentifikasi dampak atau risiko negatif terhadap lingkungan sebagai alternatif penyempurnaan rencana kebijakan.
Hal tersebut disampaikan Plh Sekda Banjar Ikhwansyah saat membuka Uji Publik Awal Penyusunan Dokumen KLHS, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjar tahun 2025-2045, di Q-Dafam Hotel Banjarbaru, Selasa (21/3/2023) pagi.
BACA JUGA : Bupati Banjar Saidi Mansyur Instruksikan BPBD, Dinsos, Dinkes Terjun Langsung Mitigasi Korban Banjir
Ikhwansyah mengatakan, KLHS ini bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar sejalan dengan pembangunan suatu wilayah sesuai kebijakan rencana dan program agar lingkungan terjaga dengan baik.

“Pemkab Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) melakukan penyusunan KLHS bersifat inklusif, partisipatif dan transparan melibatkan berbagai pihak,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh peserta dapat memberikan saran dan gagasannya di konsultasi publik ini untuk berkolaborasi dan berkomitmen menciptakan pembangunan yang berkelanjutan yang lebih baik dan berdayaguna.







