Dalam audiensi terungkap titik permasalahan terletak pada ketidaksesuaian antara SK Gubernur dengan Pergub dan Perda.
“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK sehingga temen-temen PPPK guru dan juga Tenaga Kesehatan bisa mendapatkan haknya yang sama dengan ASN lainnya,” ujarnya.
Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi IV, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait polemik TPP ini agar bisa dicarikan solusi terbaik.
BACA JUGA:
Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah, Komisi IV DPRD Kalsel Kunjungi Kemenag RI
Menanggapi hal tersebut, perwakilann SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel yakni Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, bergantian memberikan penjelasan.
Namun, penjelasan yang diberikan pihak Pemprov Kalsel terkait besar TPP Guru PPPK tersebut tetap dianggap tidak sesuai dengan Pergub dan Perda Kalsel.
Hak PPPK, khususnya guru ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi IV, Sahrudin. Dia dengan emosional mendesak agar permasalahan TPP ini segera diselesaikan karena TPP merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang jasanya sangat besar.
“Kita harus clearkan. Kita yakin Gubernur serta Sekda tidak menginginkan TPP hanya Rp 225 ribu untuk PPPK ini. Bagaimana kita untuk membangun daerah kalau gurunya tidak kita sejahterakan? Makanya kami di DPRD, di Badan Anggaran, di Komisi IV juga, kami akan selalu berjuang untuk mensejahterakan guru,” ucap Sahrudin.
Kemudian terkait batasan waktu penyelesaian masalah ini, Lutfi Saifuddin mengatakan akan dicarikan solusi sesegera mungkin.
“Kami akan menilai sendiri kalo memang besok tidak ada gerakan, kami mungkin akan kembali mengangkat masalah ini, akan kami tingkatkan komunikasi dengan Gubernur dan Sekda,” kata Lufti.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian










